| (Sumber: infopublik.id) |
Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019. Semula, putusan akan dijadwalkan pada hari Jumat (28/6), namun berubah menjadi Kamis (27/6).
Dikutip dari laman resmi MK, https://mkri.id, jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso.
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar.
Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga ini, dimulai pada Jumat, 14 Juni 2019. Sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.
| (Sumber: brilio.net) |
Pada Jumat (14/6), sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6), agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Salahudin Uno. Pihak termohon adalah KPU. Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar