(Sumber: gresnews.com) Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan , mengatakan MPR akan menyampaikan rekomendasi amendemen terbatas UUD 1945 dan perubahan Tata Tertib MPR dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2014-2019. Menurutnya, MPR menyepakati perlunya haluan negara semacam GBHN yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amendemen terbatas UUD. "Dalam melaksanakan amendemen, MPR sudah membentuk Panitia Ad Hoc . Namun, sebagian besar anggota berpendapat, amendemen dilakukan setelah Pemilu Presiden 2019 karena pilpres menyita banyak waktu semua orang," kata Zulkifli. Hal itu dikatakannya usai Rapat Pimpinan MPR yang membahas berbagai agenda kebangsaan yang akan berlangsung pada bulan Agustus dan September 2019. Amendemen UUD, menurutnya, dilakukan maksimal 6 bulan sebelum masa periode MPR berakhir. Namun hingga saat ini, pada masa periode MPR yang berada di bawah kepemimpinannya hanya memiliki waktu 2 bulan. (Sumber: harianpijar.com) ...