Langsung ke konten utama

Ketua MPR Ajukan Amandemen Terbatas UUD

(Sumber: gresnews.com)

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, mengatakan MPR akan menyampaikan rekomendasi amendemen terbatas UUD 1945 dan perubahan Tata Tertib MPR dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2014-2019.

Menurutnya, MPR menyepakati perlunya haluan negara semacam GBHN yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amendemen terbatas UUD.

"Dalam melaksanakan amendemen, MPR sudah membentuk Panitia Ad Hoc. Namun, sebagian besar anggota berpendapat, amendemen dilakukan setelah Pemilu Presiden 2019 karena pilpres menyita banyak waktu semua orang," kata Zulkifli.

Hal itu dikatakannya usai Rapat Pimpinan MPR yang membahas berbagai agenda kebangsaan yang akan berlangsung pada bulan Agustus dan September 2019.

Amendemen UUD, menurutnya, dilakukan maksimal 6 bulan sebelum masa periode MPR berakhir. Namun hingga saat ini, pada masa periode MPR yang berada di bawah kepemimpinannya hanya memiliki waktu 2 bulan.

(Sumber: harianpijar.com)

"Untuk itu, bahan-bahan yang sudah ada yang disusun oleh Panitia Ad Hoc akan direkomendasikan ke MPR periode 2019-2024 untuk menjadi bahan-bahan melakukan amendemen. Mudah-mudahan bermanfaat bagi MPR periode mendatang," ujarnya.

Untuk menyinkronkan keputusan Rapat Pimpinan MPR, khususnya masalah Sidang Tahunan dan Sidang Akhir Masa Jabatan, MPR akan menggelar Rapat Gabungan Fraksi dan Kelompok DPD di MPR di akhir bulan Juli 2019.

Dalam acara Peringatan Hari Konstitusi yang akan dilaksanakan di Gedung Nusantara IV, kompleks Gedung MPR/DPR/DPDRI, menurut dia, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla akan hadir dalam acara yang rutin digelar oleh MPR.

"Sedang dalam acara Peringatan HUT MPR, Setjen MPR juga akan menggelar jalan sehat dan tasyakuran," katanya.

Terkait dengan pimpinan MPR periode mendatang, dia mengatakan bahwa MPR sebagai majelis permusyawaratan rakyat diharapkan bisa seperti periode sebelumnya yang membawa kesejukan. Menurutnya, setiap masalah yang ada di MPR diselesaikan melalui musyawarah mufakat, termasuk dalam pemilihan pimpinan baru MPR.

(Sumber: sahabatnesia.com)

Menurut Zulkifli, musyawarah mufakat untuk menentukan pimpinan di MPR perlu dilakukan karena belum ada undang-undang atau aturan yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan. Zulkifli mengajak semua pihak untuk memperkuat persatuan karena lebih dari 8 bulan bangsa ini berada dalam dinamika perbedaan pendapat terkait pemilu presiden.

Dalam Rapat Pimpinan MPR itu hadir Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Mahyudin, E.E. Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, Oesman Sapta, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, dan Muhaimin Iskandar.

Agenda penting yang hendak digelar oleh MPR pada bulan Agustus dan September 2019 adalah Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus, Peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus, Peringatan HUT Ke-74 MPR pada tanggal 29 Agustus, dan Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2014-2019 pada 27 September.

Dalam rapat dibahas berbagai masalah teknis dan konsep agar acara-acara yang digelar bisa berjalan dengan sukses dalam penyelenggaraan dan efektif dalam waktu. Pada hari yang sama, saat Sidang Tahunan MPR, juga akan digelar Sidang DPD bersama dan DPR.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati