Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PHPU

KPU Undang Kedua Paslon Untuk Hadiri Rapat Pleno Terbuka

(Sumber: detik.com) KPU menyebut, dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan Minggu (30/6) di Gedung KPU, dapat dihadiri kedua pasangan capres dan cawapres. KPU telah mengundang masing-masing paslon beserta timnya, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk hadir dalam pleno penetapan nanti. Meskipun tidak ada kewajiban bagi masing-masing paslon untuk hadir, KPU tetap berharap kedua pasangan calon itu dapat menghadiri untuk memberikan keterangannya. "Saya berharap kesempatan ini bisa digunakan oleh masing-masing calon supaya semua pihak dan rakyat Indonesia tahu betul apa yang diharapkan dan disampaikan oleh masing-masing paslon," kata Ketua KPU, Arief Budiman. Untuk mendukung agar setiap paslon hadir, KPU telah mempersiapkan ruangan khusus bagi kedua paslon untuk melakukan jumpa pers dan bersama-sama menyampaikan keterangannya. Joko Widodo, Arief Budiman, dan Prabowo Subianto (Sumber: ak...

PKS Tak Ingin Campuri Urusan Internal Parpol Lain

(Sumber: detik.com) PKS tidak mau mencampuri urusan internal partai politik lainnya, termasuk urusan internal Partai Gerindra , partai yang menjadi koalisi PKS saat  Pilpres 2019 . Dikatakan oleh Ketua DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi , saat menanggapi isu wacana masuknya Partai Gerindra ke dalam koalisi kubu Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf. Pria yang akrab disapa Habib itu mengungkapkan bahwa meskipun demikian, pihaknya tidak yakin bahwa Partai Gerindra akan meninggalkan koalisi Adil Makmur dan bergabung dengan Jokowi. "Saya tidak yakin Gerindra akan mengambil sikap yang demikian (gabung ke Jokowi). Namun jika memang itu terjadi, mau bilang apalagi. Saya tidak bisa mengusik dapur orang, biarlah masing-masing menentukan dapurnya," ungkapnya. Aboe Bakar Alhabsyi (Sumber: akuratnews.com) Habib mengakui, menjadi oposisi itu memang tidak mudah, bahkan bisa dikatakan sangat susah. Untuk PKS sendiri, menurut Habib , posisi dimanapun tidak menjadi masalah,...

MK Majukan Jadwal Pembacaan Putusan PHPU

(Sumber: infopublik.id) Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019 . Semula, putusan akan dijadwalkan pada hari Jumat (28/6), namun berubah menjadi Kamis (27/6). Dikutip dari laman resmi MK, https://mkri.id, jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB. "Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso. Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. "Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar. Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga ini, dimulai pada Jumat, 14 Juni 2019. Sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019. (Sumber: brilio.net) ...

Polri Larang Masyarakat Turun ke Jalan Saat Sidang PHPU

Aksi massa gabungan yang terdiri dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan doa bersama saat unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). Aksi tersebut untuk mengawal sidang gugatan sengketa pemilihan presiden yang berlangsung di Gedung MK (Sumber: akurat.co) Polda Metro Jaya melarang rencana PA 212 dan GNPF yang akan mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni nanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, Gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka. "Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo. Me...

Bawaslu Hadirkan Jawaban Tertulis 200 Lembar

Ketua Bawaslu, Abhan (Sumber: Google) Ketua Bawaslu , Abhan mengaku pihaknya hanya akan memberikan keterangan secara tertulis . Meskipun begitu, Abhan tidak memberikan alasan atas keputusannya untuk tidak menghadirkan saksi. "Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230an. Dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," kata Abhan, usai sidang di Gedung MK, Kamis (20/6). Abhan menambahkan, pernyataan yang akan disampaikan oleh Bawaslu secara tertulis berisi fakta-fakta temuan dari pengawasan. "Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran. Nanti yang akan menilai majelis hakim," kata Abhan. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang pada Kamis (20/6) berakhir pukul 16.45 WIB. Sidang akan kembali pada hari Jumat (21/6) dengan a...

Haris Azhar Ungkap Alasannya Menolak Jadi Saksi BPN

Haris Azhar (Sumber: akurat.co) Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, tidak bersedia menjadi saksi yang akan dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Ia diminta memberikan kesaksian tentang bantuan hukum yang diberikan kepada Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Azis terkait dugaan adanya perintah Kapolres Garut untuk mendukung pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. "Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris. Dalam surat yang ditujukan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Haris mengatakan hubungan dengan Kapolsek Pasirwangi hanya untuk pendampingan dan bantuan hukum dengan tujuan mewujudkan profesionalitas kepolisian. (Sumber: alinea.id) Dalam keterangan Haris, Kapolsek Pasirwangi disebutnya menyampaikan data pemetaa...

Pengacara KPU Tolak Perbaikan Berkas Sengketa BPN

Pengacara KPU, Ali Nurdin (Sumber: solopos.com) Pengacara KPU , Ali Nurdin, menolak perbaikan berkas sengketa pasangan calon Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon. Menurut Ali, hal tersebut merupakan sikap tegas KPU selaku termohon terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara," ujarnya dalam sidang sengketa PHPU di Gedung MK (18/6). Ali menyebutkan, perbaikan yang diajukan pada pemohon dalam sidang pada sidang pertama (14/6), memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita (dasar daripada sebuah tuntutan) maupun petitiumnya. "Perbaikan pemohon yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 14 Juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar dalam posita maupun petitiumnya, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang baru," tandasnya. Sumber: akurat.co

KPU Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK

(Sumber: merdeka.com) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Jumat (14/6) mendatang. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu ( PHPU ) pilpres, Ali Nurdin, menyatakan siap menghadapi sidang perdana tersebut. Sidang perdana diagendakan pemeriksaan pendahuluan permohonan.  "Yang jelas kami sudah siap. Kami pun siap menyampaikan jawaban atas 51 alat bukti yang disampaikan pemohon," kata Ali Nurdin. Ali mengaku, persiapan secara internal dalam tim hukum sudah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, di hari Senin (10/6) tim hukum dan KPU akan kembali menggelar rapat koordinasi persiapan sidang perdana.   Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto (kanan) dan Kuasa Hukum Denny Indrayana saat memberikan berkas pengajuan gugatan Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat (24/5) (Sumber: akurat.co) "Untuk dokumen dari provinsi sudah kami siapkan. Sebelumnya kami sudah b...