Pengacara KPU, Ali Nurdin (Sumber: solopos.com) |
Pengacara KPU, Ali Nurdin, menolak perbaikan berkas sengketa pasangan calon Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon. Menurut Ali, hal tersebut merupakan sikap tegas KPU selaku termohon terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara," ujarnya dalam sidang sengketa PHPU di Gedung MK (18/6).
Ali menyebutkan, perbaikan yang diajukan pada pemohon dalam sidang pada sidang pertama (14/6), memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita (dasar daripada sebuah tuntutan) maupun petitiumnya.
"Perbaikan pemohon yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 14 Juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar dalam posita maupun petitiumnya, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang baru," tandasnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar