Haris Azhar (Sumber: akurat.co) |
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, tidak bersedia menjadi saksi yang akan dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).
Ia diminta memberikan kesaksian tentang bantuan hukum yang diberikan kepada Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Azis terkait dugaan adanya perintah Kapolres Garut untuk mendukung pasangan calon Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin.
"Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris.
Dalam surat yang ditujukan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Haris mengatakan hubungan dengan Kapolsek Pasirwangi hanya untuk pendampingan dan bantuan hukum dengan tujuan mewujudkan profesionalitas kepolisian.
(Sumber: alinea.id) |
Dalam keterangan Haris, Kapolsek Pasirwangi disebutnya menyampaikan data pemetaan wilayah dan nama-nama personel kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Untuk itu, Haris menilai Kapolsek Pasirwangi lebih tepat sebagai pihak yang memberikan kesaksian.
Selain itu, alasannya tidak bersedia menjadi saksi lantaran Prabowo Subianto menurut laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan secara paksa 1997-1998.
Sementara, ia selama ini turut menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM masa lampau.
Saat jeda sidang lanjutan, kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui surat dari Haris untuk majelis hakim tersebut. Sebab dalam pembagian tugas tim kuasa hukum, ia tidak mengurusi saksi.
"Gini, kan tim pengacara ada pembagian kerjanya. Ada yang ngurus saksi, bukti, ada juga hal lainnya," kata dia.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar