Polda Metro Jaya melarang rencana PA 212 dan GNPF yang akan mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni nanti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, Gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka.
"Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo.
Menurutnya, keputusan ini berkaca dari pengalaman aksi di depan Gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019 lalu. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebut sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarkis.
![]() |
| Kerusuhan yang terjadi saat Aksi 22 Mei (Sumber: grid.id) |
Dia mengimbau untuk tidak ada aksi yang bisa mengintervensi hakim MK. Karena persidangan di MK sudah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan. Karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Diberitakan, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di MK pada Jumat, 28 Juni mendatang. Mereka menyatakan aksi yang akan digelar di sekitar gedung MK itu akan berlangsung damai.
"Agendanya untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi. Dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa," kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin.
Selain mengawal sidang di MK, aksi tersebut akan digunakan sebagai momen halal bi halal. Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama.
Sumber: akurat.co


Komentar
Posting Komentar