Langsung ke konten utama

KPU Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK

(Sumber: merdeka.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Jumat (14/6) mendatang. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Ali Nurdin, menyatakan siap menghadapi sidang perdana tersebut.

Sidang perdana diagendakan pemeriksaan pendahuluan permohonan. 

"Yang jelas kami sudah siap. Kami pun siap menyampaikan jawaban atas 51 alat bukti yang disampaikan pemohon," kata Ali Nurdin.

Ali mengaku, persiapan secara internal dalam tim hukum sudah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, di hari Senin (10/6) tim hukum dan KPU akan kembali menggelar rapat koordinasi persiapan sidang perdana.  

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto (kanan) dan Kuasa Hukum Denny Indrayana saat memberikan berkas pengajuan gugatan Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat (24/5) (Sumber: akurat.co)

"Untuk dokumen dari provinsi sudah kami siapkan. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman KPU daerah yang menangani hal itu," jelasnya.

Selain itu, terkait perbaikan permohonan dari pemohon, Ali mengatakan akan lebih dulu mempelajari dokumennya. Apakah perbaikannya sesuai regulasi atau tidak dan kemudian apa saja isi dari perbaikan dokumennya.

Ali menjelaskan, mekanisme dalam sidang pemeriksaan pendahuluan nanti, KPU selaku pihak termohon tidak akan menyampaikan jawaban. Sedangkan, sidang pendahuluan akan disampaikan dari pemohon atau dalam kasus ini pihak BPN Prabowo-Sandiaga.  

"Jawaban dari termohon secara tertulis akan disampaikan ke MK pada 12 Juni. Pembacaan (jawaban termohon) secara lisan biasanya dilakukan setelah pembacaan permohonan pemohon. Jadi kemungkinan akan dibacakan pada 17 Juni," sebutnya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WharsApp Kembangkan 2 Fitur Baru Menyangkut Pesan Forward

Sudah Tau Cara Format Penulisan di WhatsApp? Begini Caranya

KPK Panggil Saksi Terkait Pengadaan RTH Pemkot Bandung