(Sumber: kompas.com) |
PKS mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/05).
"Bismillah. Dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir tanggal 23 Mei 2019," terang Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto.
Daerah yang digugat PKS adalah daerah pemilihan Kalimantan Barat 2, yaitu Kabupaten Kubu Raya.
Selain 2 daerah tersebut, Agus mengatakan bahwa Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk daerah pilihan (Dapil) Sumut.
"Pukul 03:09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk 2 permohonan yakni Sumatera Utara, Kabuapten Langkah dan Kota Tebing Tinggi," ujarnya.
Agus menyatakan, masih ada beberapa daerah pemilihan PKS yang akan diajukan ke MK untuk digugat.
"Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya," tutupnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar