Langsung ke konten utama

6 Poin Perubahan Undang-Undang KPK

(Sumber: sindonews.com)

Sidang Paripurna DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.

Perubahan menyangkut beberapa hal, antara lain terkait penyadapan, keberadaan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), dan status kepegawaian KPK.

Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK (Pansus Hak Angket KPK) terkait hasil penyelidikan serta pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diumumkan pada 2018. Adapun substansi revisi yang disepakati menyangkut 6 poin perubahan kedudukan dan kewenangan KPK.

Kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen. Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.

(Sumber: tribunnews.com)

Kemudian, pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada Undang-Undang ASN. Soal lain adalah penyadapan. KPK baru dapat melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Hal lainnya adalah penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Poin lainnya adalah tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kemudian pembentukan Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 orang yang bertugas mengawasi KPK. Dan kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati