Langsung ke konten utama

Revisi UU KPK Lanjut ke Sidang Paripurna, Ini 7 Poin yang Disepakati

Protes atas revisi UU KPK (Sumber: rmoljabar.com)

Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengelar rapat bersama membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin; turut hadir dalam rapat tersebut.

"Panita kerja berpendapat bahwa revisi RUU KPK tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya, dalam pembicaraan tingkat kedua atau Paripurna," ungkap Wakil Ketua Baleg, Totok Daryanto.

Usai kesepakatan tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat akan membawa revisi ke rapat pengambilan keputusan tingkat 2 yaitu Sidang Paripurna.

(Sumber: detik.com)

Adapun 7 poin yang disepakati sebagai berikut:
  1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, dalam pelaksanaannya kewenangan dan tugasnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
  2. Pembentukan Dewan Pengawas. Dalam hal ini, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas. Dewan ini berjumlah 5 orang yang memegang jabatan selama 4 tahun.
    Lembaga non struktural ini memiliki tugas di antaranya memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, menetapkan kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK, serta mengawasi KPK.
  3. Pelaksanaan penyadapan. Dalam hal ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Selain itu, penyadapan dilakukan paling lama selama 6 bulan serta harus dilaporkan jika telah rampung kepada pimpinan KPK.
  4. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
    Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.
  5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya yang ada sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
  6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Dalam hal ini; proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sedangkan izin diberikan paling lama 1 x 24 jam oleh Dewan Pengawas.
  7. Sistem kepegawaian KPK. Dalam hal ini, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati