Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kenaikan harga

Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu!

  (Sumber: Google) Kesepakatan antara pemerintah pusat bersama DPR RI menyoal kenaikan tarif bea meterai. Meterai menjadi Rp 10 ribu per 1 Januari 2021. Selain itu, objek bea meterai tak hanya diwajibkan untuk dokumen kertas, tapi juga dokumen dalam bentuk elektronik. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang diadakan di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (29/9/2020) kemarin. Kenaikan tarif bea meterai dan perluasan objeknya akan tertuang dalam Undang-Undang Bea Meterai. Regulasi ini menggantikan UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan perubahan beleid hukum mengenai Bea Meterai merupakan langkah penting. Berikut beberapa alasannya. 1. Regulasi awal mengenai bea materai belum pernah mengalami perubahan sejak ditetapkan 35 tahun lalu “Sementara, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat lebih dari 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial dan tekn...