Langsung ke konten utama

Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu!

 

(Sumber: Google)


Kesepakatan antara pemerintah pusat bersama DPR RI menyoal kenaikan tarif bea meterai. Meterai menjadi Rp 10 ribu per 1 Januari 2021. Selain itu, objek bea meterai tak hanya diwajibkan untuk dokumen kertas, tapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang diadakan di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (29/9/2020) kemarin. Kenaikan tarif bea meterai dan perluasan objeknya akan tertuang dalam Undang-Undang Bea Meterai. Regulasi ini menggantikan UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan perubahan beleid hukum mengenai Bea Meterai merupakan langkah penting. Berikut beberapa alasannya.

1. Regulasi awal mengenai bea materai belum pernah mengalami perubahan sejak ditetapkan 35 tahun lalu

“Sementara, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat lebih dari 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial dan teknologi informasi,” kata Sri Mulyani dalam pidatonya.

2. Perubahan regulasi bea meterai bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.



Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sumber: Google)


3. Menyelerasakan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

4. Memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea materai dan menerapkan pengenaan secara lebih adil. Tujuan ini tergambarkan dari perluasan objek meterai, dari semula hanya dokumen kertas, kini sudah mencakup ke dokumen elektronik. Meterai elektronik dapat digunakan untuk ketentuan ini.

5. Dengan tarif Rp10 ribu, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai..

“Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Sri Mulyani.

6. Pembebasan bea materai atas dokumen tertentu, ialah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

7. Untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai dan mencegah terjadinya tindak pidana, RUU Bea Materai memasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun pidana.


Sumber: AyoBandung

Komentar

  1. Learn About The <a href="https://servlogin.com/forex-traders-2/>forex traders</a> Broker, Including Details About The Trading Platform, The Minimum Deposit, The List Of Legitimate Complaints, And More

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati