(Sumber: bukalapak.com) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 190.000 sachet atau 4 truk produk kopi merek Pak Belalang , karena diduga tanggal kadaluarsanya diubah. Dalam keterangan resmi Penny K. Lukito, selaku Ketua Badan POM, bersama Korwas Penyelidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, melakukan penindakan terhadap sarana importir di Jakarta Selatan pada tanggal 16-17 Mei 2019. Ada 3 pelanggaran yang dilakukan oleh kopi sachet yang terdapat wajah Ahmad Dhani ini. Pertama, kopi ini diimpor dari luar ngeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Kedua, mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara'. Padahal, produk kopi ini berasal dari Malaysia. Ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM, termasuk dengan merubah tanggal kadaluwarsa. "Ada 3 pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya tanggal kadaluarsa dirubah, tahun 2018 diganti menjadi tahun 2020," ujar Penny. Kopi merek Pak Belal...