Langsung ke konten utama

Kopi Impor dari Malaysia Disita BPOM

(Sumber: bukalapak.com)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 190.000 sachet atau 4 truk produk kopi merek Pak Belalang, karena diduga tanggal kadaluarsanya diubah.

Dalam keterangan resmi Penny K. Lukito, selaku Ketua Badan POM, bersama Korwas Penyelidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, melakukan penindakan terhadap sarana importir di Jakarta Selatan pada tanggal 16-17 Mei 2019.

Ada 3 pelanggaran yang dilakukan oleh kopi sachet yang terdapat wajah Ahmad Dhani ini. Pertama, kopi ini diimpor dari luar ngeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM.

Kedua, mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara'. Padahal, produk kopi ini berasal dari Malaysia. Ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM, termasuk dengan merubah tanggal kadaluwarsa.

"Ada 3 pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya tanggal kadaluarsa dirubah, tahun 2018 diganti menjadi tahun 2020," ujar Penny.

Kopi merek Pak Belalang disita BPOM (Sumber: akurat.co)

Nilai ekonomi dalam penyitaan ini sungguh mencengangkan, yaitu mencapai Rp 1,4 miliar. Disinyalir, produk ini dijual dengan cara Multi Level Marketing (MLM), ataupun dijual secara online.

"Produk ini dijual secara Multi Level Marketing, tapi tidak menutup kemungkinan dijual online. Nanti kita akan tindak lanjuti," lanjutnya.

BPOM menyatakan akan mencabut Nomer Izin Edar (NIE) karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro justita karena melanggar Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Tahun 2012 tentang pangan.

BPOM juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pelanggaran tersebut.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati