Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Ajukan Banding Atas Vonisnya

Ahmad Dhani (Sumber: beritagar.id) Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan  Ahmad Dhani telah mencapai tahap akhir. Selasa (11/6), Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan yakni memberikan vonis hukuman penjara atau bebas kepada Ahmad Dhani . Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara satu 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menghina melalui vlognya. Ahmad Dhani dikenakan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus tersebut bermula dari vlog Ahmad Dhani pada November 2018 lalu. Ia yang tengah berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya tertahan dengan adanya massa yang menolak adanya deklarasi ganti presiden. (Sumber: medcom.id) Dalam vlognya, Ahmad Dhani meminta maaf tidak bisa hadir ke acara deklarasi lantaran dihadang massa di depan hotel. Ucapan 'idio...

Kopi Impor dari Malaysia Disita BPOM

(Sumber: bukalapak.com) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 190.000 sachet atau 4 truk produk kopi merek Pak Belalang , karena diduga tanggal kadaluarsanya diubah. Dalam keterangan resmi Penny K. Lukito, selaku Ketua Badan POM, bersama Korwas Penyelidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, melakukan penindakan terhadap sarana importir di Jakarta Selatan pada tanggal 16-17 Mei 2019. Ada 3 pelanggaran yang dilakukan oleh kopi sachet yang terdapat wajah Ahmad Dhani ini. Pertama, kopi ini diimpor dari luar ngeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Kedua, mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara'. Padahal, produk kopi ini berasal dari Malaysia. Ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM, termasuk dengan merubah tanggal kadaluwarsa. "Ada 3 pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya tanggal kadaluarsa dirubah, tahun 2018 diganti menjadi tahun 2020," ujar Penny. Kopi merek Pak Belal...

Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun, Pengacaranya: Kami Ingin Mengajukan Kasasi

Ahmad Dhani (Sumber: akurat.co) Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani . Majelis tinggi mengurangi masa hukuman terpidana Ahmad Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara. Pengacara Ahmad Dhani , Hendarsam Marantoko, mengapresiasi pengurangan hukuman yang diberikan oleh PT DKI. Ia menilai, pengurangan masa hukuman itu sebagai bentuk keraguan hakim. "Masalah pengurangan vonis kita apresiasi. Cuma, di sisi pertimbangan hukumnya, kita keberatan apabila hakim berpendapat apa yang dinyatakan Ahmad Dhani itu merupakan sebuah ujaran kebencian. Kami melihatnya dari sisi psikologi hakim, hakim di satu pihak sebenarnya ragu untuk memutuskan Ahmad Dhani bersalah," kata Hendarsam. Malah, Hendarsam berencana mengajukan permohonan kasasi agar Ahmad Dhani bebas. Pengajuan kasasi akan disampaikan setelah tim pengacara menerima salinan putusan dari PT DKI. "Kami akan uji itu di tingkat kasasi, apabila kami sudah menerima sal...

Ahmad Dhani Dibawa Ke Surabaya untuk Jalani Sidang

(Sumber: akurat.co) Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dibawa dari LP Cipinang Jakarta Timur menuju Surabaya pagi ini, Kamis (7/2). Pagi ini pukul 09.00 WIB,  Ahmad Dhani pagi ini  akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengatakan idiot terhadap kelompok ormas berpakaian Banser saat Dhani akan mengikuti deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya. "Sudah diberangkatkan tadi pagi. Sekitar jam 04.30 WIB menuju Surabaya. Ahmad Dhani didampingi kuasa hukum dan keluarga serta dijemput utusan dari tim Kejari Surabaya," ujar Hendarsam, kuasa hukum Dhani . Ini menjadi kasus hukum kedua yang harus dijalani pentolan grup band Dewa 19 itu. Ia divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian. Sumber: akurat

Tangis Haru Al dan Dul di Konser Reuni Dewa 19

Ahmad Dhani (Sumber: instagram) Konser Dewa 19 feat Ari Lasso & Once Mekel Reunion Live in Malaysia pada 2 Februari 2019 sukses digelar. Acara diadakan di Stadium Malawati, Shah Alam, Selangor, Malaysia. Diketahui Abdul Qodir Jaelani atau Dul Jaelani menggantikan posisi ayahnya, Ahmad Dhani , yang saat ini menjadi narapidana LP Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Saat konser berlangsung, tampak putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu tak dapat membendung air matanya. Hal ini terungkap dalam sebuah video singkat yang diunggah pemilik akun Instagram. Saat membawakan lagu Kangen, Dul terlihat menangis seraya memainkan keyboard nya. Ari Lasso tampak memberi semangat dan pelukan pada Dul (lihat  instagram ). Hal serupa juga tampak pada Al Ghazali. Ia terlihat tak dapat menahan kesedihannya saat lagu ciptaan Ahmad Dhani berjudul 'Hadapi Dengan Senyuman' dibawakan oleh Ari Lasso. El, Al, dan Dul (Sumber: ...

Menunggu Selama 5 Jam, Akhirnya Ibunda Ahmad Dhani Diperbolehkan Menjenguk

Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler (Sumber: akurat.co) Setelah 5 jam menunggu, ibunda Ahmad Dhani , Joyce Theresia Pamela Kohler, akhirnya diperbolehkan menemui Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, Ibu Joyce tidak diperbolehkan oleh Lapas untuk menemui Dhani lantaran belum terdaftar sebagai pengunjung di Rutan Cipinang. Jadi, Ibunda Dhani masih tersangkut surat-menyurat perizinan yang belum dilengkapi. Andai sudah mengantongi surat izin membesuk, maka pihak Lapas akan mengizinkan. "Ketika membesuk harus melaporkan dulu kepada pihak penahannya. Melapor ke pihak kejaksaan bahwa ibunya, istrinya, anaknya ingin mengunjungi," ujar Oga selaku Kelapa Lapas Kelas 1 Cipinang. Ibu Joyce sempat menyatakan kecewa hingga sempat pulang dengan adik Dhani , Diana. Namun selang satu jam dan setelah mendapat surat izin menjenguk, Ibu Joyce kembali datang ke Rutan Cipinang. Dan, akhirnya Ibu Joyce bertemu Dhani . Sumber: akurat

Ahmad Dhani Ajukan Banding Atas Putusan Vonis Terhadap Dirinya

(Sumber: akurat.co) Hendarsam Marantoko, pengacara musisi Ahmad Dhani , menganggap bahwa penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum. Sejak awal, Hendarsam menyatakan pihaknya hanya berpikiran ada 2 kemungkinan terhadap putusan hakim, yaitu divonis bersalah atau bebas. " Ahmad Dhani menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," ujarnya.. Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil adalah dengan mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, ...

Ahmad Dhani Sah Divonis Penjara 1,5 Tahun

(Sumber: akurat.co) Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Boyd Lapian. "Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim, Ratmoho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana secara sengaja dalam menyebarkan informasi. "Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," sambung Ratmoho. Setelah pututsan tersebut, Ahmad Dhani langsung dibawa menggunak...