(Sumber: akurat.co) |
Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dibawa dari LP Cipinang Jakarta Timur menuju Surabaya pagi ini, Kamis (7/2).
Pagi ini pukul 09.00 WIB, Ahmad Dhani pagi ini akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengatakan idiot terhadap kelompok ormas berpakaian Banser saat Dhani akan mengikuti deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
"Sudah diberangkatkan tadi pagi. Sekitar jam 04.30 WIB menuju Surabaya. Ahmad Dhani didampingi kuasa hukum dan keluarga serta dijemput utusan dari tim Kejari Surabaya," ujar Hendarsam, kuasa hukum Dhani.
Ini menjadi kasus hukum kedua yang harus dijalani pentolan grup band Dewa 19 itu. Ia divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar