Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pencemaran nama baik

Galih Ingin Berdamai Demi Anak, Hotman Paris Beri Jawaban Menohok

Galih Ginanjar, Hotman Paris, Fairuz A. Rafiq (Sumber: tribunnews) Barbie Kumalasari berharap Fairuz A. Rafiq bisa memaafkan suaminya, Galih Ginanjar atas kasus ' bau ikan asin '. Ia sangat berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan damai tanpa melalui proses hukum. Menurut Barbie, ini semua demi kebaikan King Faaz, anak dari hasil pernikahan Galih Ginanjar dan Fairuz terdahulu. "Apapun itu, Galih sendiri punya anak sama Fairuz. Pasti kalau ada upaya damai lebih baik gitu lho," ucap Barbie. Pernyataan Barbie ini sontak mengelitik pengacara Hotman Paris untuk berkomentar. King Faaz (Sumber: Google) Melalui akun Instagram pribadi, Hotman Paris mengunggah cuplikan video sebuah acara yang memperlihatkan Indra Herlambang tengah mewawancarai Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. Pada saat itu, Galih sempat meragukan King Faaz sebagai anak kandungnya. Galih mengatakan Fairuz selalu menghalanginya untuk bertemu dengan Ki...

Ingin Damai, Fairuz Tidak Akan Cabut Gugatan Galih dan Pablo-Rey

Fairuz A Rafiq bersama suami, Sonny Septiawan (Sumber: okezone.com) Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara.  Hal ini sontak membuat ketiganya berusaha menempuh jalur damai dan berharap Fairuz A. Rafiq mencabut laporannya. Soal permintaan damai hingga harapan mencabut laporan, Fairuz  angkat bicara. Melalui fitur Instagram Story -nya, Fairuz mengunggah ulang postingan salah satu saudaranya. Postingan itu seakan mewakili perasaan ibu 2 anak itu yang tak berniat mencabut laporannya. Fairuz menegaskan bahwa dirinya akan melanjutkan kasus tersebut sampai tuntas. Galih Ginanjar bersama istri, Barbie Kumalasari (Sumber: dream.co.id) "InshaAllah ga ada cabut mencabut laporan. Hukum harus ditegakkan dan tetap berjalan. Terserah mereka mau ngomong apa. Kami te...

Ahmad Dhani Ajukan Banding Atas Vonisnya

Ahmad Dhani (Sumber: beritagar.id) Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan  Ahmad Dhani telah mencapai tahap akhir. Selasa (11/6), Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan yakni memberikan vonis hukuman penjara atau bebas kepada Ahmad Dhani . Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara satu 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menghina melalui vlognya. Ahmad Dhani dikenakan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus tersebut bermula dari vlog Ahmad Dhani pada November 2018 lalu. Ia yang tengah berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya tertahan dengan adanya massa yang menolak adanya deklarasi ganti presiden. (Sumber: medcom.id) Dalam vlognya, Ahmad Dhani meminta maaf tidak bisa hadir ke acara deklarasi lantaran dihadang massa di depan hotel. Ucapan 'idio...

Istri Andre Taulany Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Andre Taulany bersama istri, Erin Taulany (Sumber: detikcom) Erin Taulany , yang merupakan istri komedian Andre Taulany dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut lantaran unggahan Insta story Erin yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap calon presiden, Prabowo Subianto. Laporan tersebut dilayangkan Muhammad Firdaus Oiwobo yang dikenal sebagai 'pengacara koboy' ke Polda Metro Jaya pada, Minggu 21 April 2019. "Benar, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Dalam laporan, Muhammad Firdaus Oiwobo mencantumkan barang bukti screenshot unggahan Insta story milik Erin Taulany . Unggahan Insta story Erin Taulany (Sumber: Instagram) Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil pihak terlapor, pelapor dan saksi untuk dimintai ke...

Ahmad Dhani Dibawa Ke Surabaya untuk Jalani Sidang

(Sumber: akurat.co) Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dibawa dari LP Cipinang Jakarta Timur menuju Surabaya pagi ini, Kamis (7/2). Pagi ini pukul 09.00 WIB,  Ahmad Dhani pagi ini  akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengatakan idiot terhadap kelompok ormas berpakaian Banser saat Dhani akan mengikuti deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya. "Sudah diberangkatkan tadi pagi. Sekitar jam 04.30 WIB menuju Surabaya. Ahmad Dhani didampingi kuasa hukum dan keluarga serta dijemput utusan dari tim Kejari Surabaya," ujar Hendarsam, kuasa hukum Dhani . Ini menjadi kasus hukum kedua yang harus dijalani pentolan grup band Dewa 19 itu. Ia divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian. Sumber: akurat