Langsung ke konten utama

Ahmad Dhani Ajukan Banding Atas Vonisnya

Ahmad Dhani (Sumber: beritagar.id)

Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang melibatkan Ahmad Dhani telah mencapai tahap akhir. Selasa (11/6), Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan yakni memberikan vonis hukuman penjara atau bebas kepada Ahmad Dhani.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara satu 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menghina melalui vlognya.

Ahmad Dhani dikenakan Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus tersebut bermula dari vlog Ahmad Dhani pada November 2018 lalu. Ia yang tengah berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya tertahan dengan adanya massa yang menolak adanya deklarasi ganti presiden.

(Sumber: medcom.id)

Dalam vlognya, Ahmad Dhani meminta maaf tidak bisa hadir ke acara deklarasi lantaran dihadang massa di depan hotel. Ucapan 'idiot' pun terlontar dari mulut Ahmad Dhani yang menyindir massa yang menghadangnya.

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan, Saudara Dhani Ahmad Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijatuhi 1 tahun penjara," ucap Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.

Mendengar vonis itu, Ahmad Dhani menyatakan akan ajukan banding.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati