Langsung ke konten utama

Ingin Damai, Fairuz Tidak Akan Cabut Gugatan Galih dan Pablo-Rey

Fairuz A Rafiq bersama suami, Sonny Septiawan (Sumber: okezone.com)

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Hal ini sontak membuat ketiganya berusaha menempuh jalur damai dan berharap Fairuz A. Rafiq mencabut laporannya.

Soal permintaan damai hingga harapan mencabut laporan, Fairuz angkat bicara. Melalui fitur Instagram Story-nya, Fairuz mengunggah ulang postingan salah satu saudaranya. Postingan itu seakan mewakili perasaan ibu 2 anak itu yang tak berniat mencabut laporannya.

Fairuz menegaskan bahwa dirinya akan melanjutkan kasus tersebut sampai tuntas.

Galih Ginanjar bersama istri, Barbie Kumalasari (Sumber: dream.co.id)

"InshaAllah ga ada cabut mencabut laporan. Hukum harus ditegakkan dan tetap berjalan. Terserah mereka mau ngomong apa. Kami tetap menegakkan keadilan," tulis Fairuz A. Rafiq.

"Terkhusus keadilan untuk harga diri dan kehormatan perempuan yang telah dirampas," sambungnya.

Sebelumnya, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua juga sempat menyampaikan niat kliennya untuk berdamai.

"Ini baru mau ketemu orang tua Pablo, jadi kayaknya mereka mau menempuh upaya damai karena upaya langkah-langkah kekeluargaan itu sangat penting," ucap Farhat Abbas, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Pablo Benua dan Rey Utami (Sumber: rancahpost.com)

Farhat bahkan mengklaim bahwa Fairuz sudah memaafkan Pablo Benua dan Rey Utami.

"Lagi pula kan kasus ini sudah dimaafkan oleh Fairuz ya. Dimaafkan. Jadi enggak ada lagi kepentingan polisi untuk menahan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di dalam akun YouTube Rey dan Pablo yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Tak terima, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati