Langsung ke konten utama

Ahmad Dhani Sah Divonis Penjara 1,5 Tahun

(Sumber: akurat.co)

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Boyd Lapian.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim, Ratmoho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana secara sengaja dalam menyebarkan informasi.

"Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," sambung Ratmoho.

Setelah pututsan tersebut, Ahmad Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahahan.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati