(Sumber: Google) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) mengajukan banding atas pemblokiran situs pemilik PT Prawedanet Aliansi Teknologi dengan nama website jurdil2019.org. “Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, ingin mengajukan banding, bisa mengajukan ke kami,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo , Semuel Abrijani Pangerapan. Semuel mengatakan, Kominfo siap menunjukkan kesalahan-kesalahan yang membuat suatu situs tersebut diblokir. Semuel menegaskan, pemblokiran situs merupakan bentuk sanksi administrasi. “Setiap kita memblokir, kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya,”jelasnya. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (Sumber: liputan6.com) Semuel mengatakan, Kominfo menyambut baik segala partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Salah satunya dengan memantau hasil hitung cepat. Namun, dirinya meminta segala tindakan itu harus sesuai koridor huku...