Langsung ke konten utama

Kominfo: Silakan Pantau, Tapi Semuanya Harus dalam Koridor Hukum

(Sumber: Google)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan banding atas pemblokiran situs pemilik PT Prawedanet Aliansi Teknologi dengan nama website jurdil2019.org.

“Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, ingin mengajukan banding, bisa mengajukan ke kami,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Semuel mengatakan, Kominfo siap menunjukkan kesalahan-kesalahan yang membuat suatu situs tersebut diblokir. Semuel menegaskan, pemblokiran situs merupakan bentuk sanksi administrasi.

“Setiap kita memblokir, kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya,”jelasnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (Sumber: liputan6.com)

Semuel mengatakan, Kominfo menyambut baik segala partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Salah satunya dengan memantau hasil hitung cepat. Namun, dirinya meminta segala tindakan itu harus sesuai koridor hukum. 

Karena, jangan sampai, suatu lembaga malah menyajikan informasi, bahkan hasil hitung cepat yang menimbulkan keresahan. Apalagi kalau tak terverifikasi, ada kemungkinan data-data palsu masuk.

“Mari kita bantu finalisasi proses ini. Kalau ingin berpartisipasi silakan pantau semua prosesnya, tapi harus dalam koridor hukum,"sambungnya.

Selain itu, Semuel menghimbau kepada lembaga lainnya jangan sampai data atau informasi yang diberikan membuat keresahan. Apalagi sampai membuat gaduh di masyarakat.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati