Fahri Hamzah (Sumber: suaramuslim.net) Berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) pada 30 Juli 2018, sebagian pimpinan PKS sebagai tergugat diharuskan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 30 milyar. Hal tersebut berdasarkan terkait gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Fahri mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, terkait pemecatan sebagai anggota DPR oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. PKS memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian termasuk Anggota DPR RI. Dalam isi gugatannya, Fahri menuntut pimpinan PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Pimpinan PKS yakni Presiden PKS, Shohibul Iman; Ketua Dewan Syariah, Surahman Hidayat; Wakil Ketua Dewan Syuro: Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Kuasa hukum Fahri , Mujahid A Latief mengatakan pihaknya telah menerima sali...