Langsung ke konten utama

Pimpinan PKS Dituntut Ganti Rugi kepada Fahri Hamzah

Fahri Hamzah (Sumber: suaramuslim.net)

Berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) pada 30 Juli 2018, sebagian pimpinan PKS sebagai tergugat diharuskan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 30 milyar.

Hal tersebut berdasarkan terkait gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Fahri mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, terkait pemecatan sebagai anggota DPR oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. PKS memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian termasuk Anggota DPR RI.

Dalam isi gugatannya, Fahri menuntut pimpinan PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. 

Pimpinan PKS yakni Presiden PKS, Shohibul Iman; Ketua Dewan Syariah, Surahman Hidayat; Wakil Ketua Dewan Syuro: Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. 

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA pada hari Kamis (3/1/2019). Namun putusan itu telah dibacakan oleh Hakim Agung di MA pada 30 Juli 2018.  

"Kemudian pada tanggal 23 Januari 2019 kami menerima surat keterangan inkracht yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan, yang menyatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maknanya adalah putusan tersebut sudah dapat dieksekusi," kata Mujahid.

Salah satu petinggi PKS, Jazuli Juwaini (Sumber: .fajar.co.id)

Kemudian surat yang dikeluarkan DPP PKS terkait pemecatan Fahri sebagai anggota DPR RI tidak sah alias batal demi hukum.  

"Isi putusan dapat dieksekusi, karena di dalam putusan PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan penggugat, dengan menyatakan surat-surat yang dikeluarkan oleh para tergugat tidak sah atau batal demi hukum," ujar Mujahid.  

"Kemudian menyatakan klien kami pak Fahri Hamzah sah sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan sebagai wakil ketua DPR RI," sambungnya.  

Bahkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada para pimpinan PKS untuk menjalankan dan melaksanakan putusan PN Jaksel tersebut.

Sebelumnya, MA menolak gugatan kasasi yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan partai tersebut. 

Permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muis Saadih.  

Kemudian pada 30 Juli 2018, Majelis Hakim Agung MA memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati