Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label penganiayaan

Tersandung Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Bahar bin Smith (Sumber: republika.co.id) Bahar Smith divonis 3 tahun penjara divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim. Ia menjadi terdakwa perkara penganiayaan 2 remaja. Majelis hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7). Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2...

KPK Laporkan Terduga yang Aniaya 2 Pegawainya

(Sumber: tstatic.net) KPK melaporkan pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap 2 orang penyelidiknya yang sedang melakukan tugas di salah satu hotel di Jakarta. "Sore ini, 3 Februari 2019 pukul 15.30 WIB, KPK melaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap 2 orang pegawai KPK yang sedang bertugas," kata Juru Bicara KPK , Febri Diansyah. Dari proses pelaporan, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum (Jatantras Krimum) Polda Metro Jaya. "Kejadian dimulai dari menjelang tengah malam pada Sabtu (2/2) di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi," ungkap Febri. Kedua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. "...