Bahar bin Smith (Sumber: republika.co.id) Bahar Smith divonis 3 tahun penjara divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim. Ia menjadi terdakwa perkara penganiayaan 2 remaja. Majelis hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7). Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2...