Bahar bin Smith (Sumber: republika.co.id) |
Bahar Smith divonis 3 tahun penjara divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim. Ia menjadi terdakwa perkara penganiayaan 2 remaja.
Majelis hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7).
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sumber: republika.co.id) |
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Bahar pernah dihukum, perbuatannya mengakibatkan 2 orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.
Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, serta adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa 2 remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar