(Sumber: detik.com) |
Jajaran Polda Metro Jaya akan menertibkan pengendara sepeda listrik Migo jika melintas di jalan raya. Alasannya, sepeda listrik berwarna kuning ini belum memenuhi izin beroperasi di jalan umum.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan, penertiban dilakukan bukan dengan pemberian surat bukti pelanggaran (Tilang) namun dengan menyita kendaraan.
“Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum. Tindakan hukumnya itu dilakukan pengangkatan kalau melakukan perjalanan di jalan umum,” ujar Nasir.
Sebab, berdasarkan Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian ini meliputi uji tipe dan uji berkala.
(Sumber: kontan.co.id) |
“Karena dia belum memenuhi teknis di jalan. Dia belum memenuhi itu karena setiap kendaraan di jalan itu disebut sebagai kendaraan bermotor. Apalagi kendaraan Migo itu kan kecepatannya cukup tinggi, bentuknya besar, dan menyerupai sepeda motor persis. Nah itu kan mengelabui namanya,” serunya.
Oleh sebab itu, bagi pengendara Migo yang mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum, maka akan ditertibkan dan dilakukan penindakan hukum. Penindakan hukum yang dimaksud berupa penangkapan lalu penyitaan kendaraan.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar