Langsung ke konten utama

Brunei Darussalam Akan Perberat Hukuman Bagi Pelaku LGBT

Lambang LGBT, bendera berwarna pelangi (Sumber: Google)

Kesultanan Brunei Darussalam berencana untuk memberlakukan hukum cambuk dan rajam kepada para pelaku LGBT. LGBT sendiri telah dinyatakan ilegal di Brunei dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, namun kini pemerintah Brunei ingin memperberat hukuman tersebut.

Apabila benar diterapkan, maka Brunei akan menjadi negara Asia pertama yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku LGBT.

Brunei telah menyandang predikat sebagai negara Asia pertama yang menjadikan LGBT sebagai tindak kriminal bersamaan dengan hamil di luar nikah dan meninggalkan shalat Jumat, hukumannya mulai dari denda hingga penjara.

Kebijakan baru ini berencana diterapkan minggu depan. Kebijakan ini telah direncanakan sejak lama, namun mendapat kecaman disertai boikot dari dunia internasional terhadap badan usaha milik Brunei pada tahun 2014 lalu.

Rencana baru ini pun kembali mendapat kecaman, khususnya dari pegiat HAM.

"Kami sedang berusaha untuk memberikan tekanan pada pemerintah Brunei. Tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," kata Matthew Woolfe, juru kampanye yang berbasis di Australia, dilansir dari laman ABC.

Masjid Sultan Omar Ali Saifuddin di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam (Sumber: republika.co.id)

"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang begitu bergegas mengimplementasikannya," lanjut Woolfe.

Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana ini. Hukum ini baru diposting di situs jaksa agung akhir Desember, yang baru terungkap pekan ini.

Kelompok HAM yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus mengonfirmasi bahwa undang-undang tersebut akan berlaku mulai 3 April berdasarkan dokumen pemerintah.

Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan itu akan menjadi pelanggaran berat HAM internasional jika perubahan berlanjut.

"Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," katanya.

Homoseksualitas dihukum mati di beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati