Langsung ke konten utama

Menyalahi Aturan SOP, Petugas Lapas Nusakambangan Dicopot

Lapas Nusakambangan (Sumber: tribunnews.com)

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Dirjen Pas Junaedi, menyatakan 13 petugas lapas, termasuk Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Herman; menyalahi prosedur dalam pemindahan 26 napi narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas lapas Nusakambangan terjadi di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (28/3) lalu. Herman yang bertanggung jawab atas pemindahan napi dinonaktifkan dari jabatannya. 

"28 Maret 2019, pemindahan yang berlangsung dari Lapas Grobokan Bangli. 26 napi diduga melakukan kegiatan pengendalian peredaran narkoba ke Nusakambangan," ujar Junaedi.

"Sekira jam 14:30 WIB, rombongan napi pindahan dari Bali sampe di Dermaga Wijayapura, Cilacap. Dilakukan pemeriksaan SOP, penerimaan, diborgol kumulatif, dipisahkan secara sendiri-sendiri," lanjutnya.

Perlakuan petugas lapas yang tidak manusiawi yang tersebar di WhatsApp (Sumber: Google)

Junaedi melanjutkan, tim yang disiapkan untuk menerima kedatangan napi adalah Kalapas Narkotika dan Kabid Keamanan dan Ketertiban (Kantip).

Seharusnya, para napi diberikan pengarahan dan dijaga hingga masuk lapas. Namun, berdasarkan video yang beredar di aplikasi WhatsApp, narapidana mendapat perlakuan tidak manusiawi, mereka diseret masuk dalam kapal.

"Atas itu, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim, dari pusat dalam hal ini Direktur Kantim, bersama tim dari kanwil, pemasyarakatan Jateng. Kita melakukan pemeriksaan intensif ke petugas yang melakukan pelanggaran SOP," katanya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati