Langsung ke konten utama

Jimly: Rata-Rata Provinsi Menganggap DPD Belum Ada Gunanya

Jimly Asshiddiqie (Sumber: okezone.com)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengubah cara kerja dan pemanfaatan wewenangnya sebelum menggodok draf Rancangan Perubahan (amandemen) Kelima UUD 1945.

"Artinya dengan kewenangan yang ada sekarang pun banyak yang bisa dikerjakan. Tidak usah dulu perubahan kelima UUD," kata Jimly.

Jimly, yang merupakan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyebutkan juga bahwa DPD RI harus mempunyai hubungan yang harmonis dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar fungsi DPD RI lebih maksimal.

"Sampai sekarang seluruh daerah Indonesia 34 provinsi, rata-rata belum menganggap DPD ada gunanya," katanya.

(Sumber: lintasjari.com)

Jimly juga merupakan Profesor Hukum Tata Negara (HTN) menilai bahwa selama ini DPD RI belum maksimal menggunakan kewenangannya. Salah satunya hubungan dengan daerah.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini juga menyampaikan bahwa DPD sebagai pemegang lembaga terbesar pada forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seharusnya bisa berfungsi efektif untuk mengevaluasi sistem konstitusi.

"Penguatan lembaga lebih menantang, bekerja bukan karena kepentingan jangka pendek melainkan berfikir pentingnya memfungsikan lembaga," kata Jimly.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati