Langsung ke konten utama

BPJS Kesehatan Bantah Kerahkan Debt Collector untuk Tagih Iuran

(Sumber: merahputih.com)

Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Basuki, menegaskan bahwa para ketua RT dan RW di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, bukanlah debt collector yang diberikan mandat oleh BPJS untuk menarik iuran JKN-KIS warga.

Para ketua RT dan RW tersebut dikerahkan untuk turut serta dalam mendorong warga yang belum terdaftar JKN-KIS. Mereka juga mengimbau serta mengingatkan warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan agar dapat segera melakukan pembayaran iuran.

Menurut Basuki, memaksimalkan peran RT dan RW tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002.

"Jadi perlu diketahui, Kelurahan Mekarjaya sendiri didapuk sebagai Desa Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan pusat. Program Desa JKN ditujukan dan diharapkan untuk mampu menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kendala program JKN-KIS, khususnya aspek perluasan kepesertaan dan pendanaan," tegas Basuki.

BPJS Kesehatan menjelaskan mengenai para RT dan RW Mekarjaya yang dianggap masyarakat menjadi debt collector iuran (Sumber: akurat.co)

Dalam rangka penyelenggaraan Program Desa JKN, BPJS Kesehatan saat ini melaksanakan kegiatan uji coba pelaksanaan Desa JKN yang terdiri atas 19 desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya yaitu di Kelurahan Mekarjaya yang ada di wilayah Kota Depok.

Pada Kelurahan Mekarjaya sendiri tercatat terdapat tunggakan sebesar Rp 6,2 Miliar dari 8300 peserta BPJS Kesehatan. Saat ini, para ketua RT dan RW aktif melakukan penyuluhan dan sosialisasi dalam berbagai forum seperti pengajian atau ketika rapat RT/ RW.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Irfan Qadarusman, mengatakan sejauh ini respon yang didapat positif, dengan menggandeng RT Dan RW maka penagihan akan lebih maksimal.

"Terdapat beberapa kompleks perumahan yang terbilang elit di wilayah Mekarjaya yang sebelumnya tidak bisa dimasuki oleh para kader JKN-KIS, kini bisa dimasuki dengan bantuan para ketua RT dan ketua RW," kata dia.

(Sumber: panduanbpjs.com)

Golongan ekonomi menengah atas ini diketahui juga banyak yang masih lalai membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal ini lebih dikarenakan mereka memilih menggunakan asuransi swasta lainnya. Di sinilah para ketua RT dan RW berperan untuk menyadarkan warganya agar tidak melupakan kewajiban mereka untuk membayar iuran.

"Sejauh ini kami belum mendengar ada friksi di lapangan. Bagi orang-orang mampu yang belum membayar iuran, memang disini kendalanya. Jadi bukan karena mereka tidak mampu. Untuk itu, kami dorong terus agar tunggakan-tunggakan yang ada bisa terselesaikan," tutur Irfan.

Untuk tunggakan warga Depok sendiri, hingga kini mencapai Rp 139 Miliar. Jumlah tunggakan ini membengkak dari sebelumnya yang hanya Rp 94 Miliar.

Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa Ketua RT dan RW menjadi debt collector akibat surat himbauan terkait tunggakan warga sebanyak Rp 6,2 Miliar akibat tidak membayar di Juli 2019.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati