Langsung ke konten utama

Polri Tetapkan Tersangka Pembuat Grup WhatsApp STM/SMK

(Sumber: akurat.co)


Polri menetapkan 7 orang creator dan admin menjadi tersangka terkait WhatsApp Group (WAG) yang mengakomodir aksi unjuk rasa para pelajar STM/SMK beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa ke-7 orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan mendalaminya lebih lanjut.

“Iya info dari siber tadi sudah tersangka semua statusnya,” kata Asep.

Mereka adalah RO, MPS (17), WR (17), BH (17), MAN, (29), KS (16), dan DI (32). Asep membantah keterkaitan anggota kepolisian dalam WAG yang viral tersebut.

(Sumber: republika.co.id)

"Pemeriksaan ini tentunya sudah menegaskan kembali ya apa yang tadi disebut viral, kita tidak menemukan ke arah sana. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa dugaan adanya keterlibatan kepolisian di dalam grup itu dengan penangkapan dan pengungkapan ini jelas tidak ada. Sekali lagi tidak ada," ujarnya.

Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan bahwa dari ke-7 orang tersebut, pihaknya menetapkan 1 orang menjadi tersangka dengan inisial RO.

"RO sebagai creator ditangkap tadi malam. RO dengan sengaja membuat grup STM/K Bersatu," kata Rickynaldo.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati