Langsung ke konten utama

Pakar Hukum Tata Negara: Masa Jabatan Harus Dibatasi oleh Konstitusi

(Sumber: Google)

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi. Sebab kekuasaan presiden sangat besar.

Fahri mengatakan; secara hukum tata negara disebutkan bahwa kedudukan dan eksistensi presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (chief of executive) yang memiliki kekuasaan yang sangat besar.

Maka secara doktrinal, masa jabatan presiden harus mutlak dibatasi oleh konstitusi. Dan hal itu telah diterima secara universal sebagai sebuah konsep rasional dan relevan untuk Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi.

"Agar kemajuan konsep negara demokrasi konstitusional yang sudah terbangun secara baik selama ini tidak mengalami kemunduran," kata Fahri.

Sebab, sistem 2 periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dalam periode masa jabatan presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi, telah sangat konstruktif.

(Sumber: jatimnet.com)

"Karena itu berkaitan dengan sistem tata negara yang diatur dalam konstitusi. Dengan demikian, maka harus terhindar dari gagasan serta usulan yang bersifat parsial dan kering nilai filosofis,” kata Fahri.

Menurut Fahri, kekuasaan kepala negara dibatasi oleh UUD 1945. Batasan itu meliputi isi dan substansi kekuasaan, serta pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu dijalankannya kekuasaan negara tersebut.

Kemudian tergambar dari perdebatan-perdebatan politik dan akademik pada Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (PAH I BP MPR) berkaitan dengan pembatasan masa jabatan presiden, dan sebagaimana terdapat dalam rumusan final yang terdapat dalam ketentuan pasal 7 UUD NKRI Tahun 1945 hasil perubahan pertama itu.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati