(Sumber: mediaindonesia.com) KPK kembali memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa . Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan Lukman dan Khofifah memprioritaskan hadir dan bersaksi dalam sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6). Febri mengatakan, bahwa menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Terlebih, Lukman dan Khofifah saat ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan. "Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Dan semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara, itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," k...