(Sumber: mediaindonesia.com) |
KPK kembali memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan Lukman dan Khofifah memprioritaskan hadir dan bersaksi dalam sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).
Febri mengatakan, bahwa menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Terlebih, Lukman dan Khofifah saat ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan.
"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Dan semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara, itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," kata Febri.
(Sumber: okezone.com) |
Lukman dan Khofifah sedianya dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu (19/6) lalu. Keduanya batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD.
"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan 2 saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," katanya.
Dikatakan Febri, kehadiran Lukman dan Khofifah sebagai saksi dinilai penting dalam sidang perkara. Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag (Sekjen Kemenag), Mohamad Nur Kholis Setiawan; menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang badan agar Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Sumber: minanews.net) |
Padahal, Nur Kholis mengaku sudah melaporkan kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, Nur Kholis mengklaim telah menyampaikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin.
"Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK. Juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan ya. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti," kata Febri.
Selain Lukman dan Khofifah, dalam persidangan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi; Jaksa KPK juga bakal menghadirkan mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romy, tokoh PPP, Asep Saifuddin Chalim dan panitia seleksi di Kemenag.
"Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tandasnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar