Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kementerian Agama

Kemenag Resmikan Program Penceramah Agama Bersertifikat

(Sumber: Google) Program penceramah bersertifikat resmi diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat (18/9/2020) di Jakarta. Program tersebut diresmikan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, yang mewakili Menteri Agama, Fachrul Razi. Dalam pidatonya, Zainut menyampaikan, peluncuran program penceramah agama bersertifikat ini momen baik yang harus dimanfaatkan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan. Dia mengatakan, kehadiran para tokoh agama sangat dinanti oleh masyarakat. "Kementerian Agama sangat concern dalam mendorong peran yang lebih luas dari para penceramah dalam pembangunan bidang agama. Karena itulah, saya takkan berhenti membuka diri untuk juga proaktif menjalin kerja sama dan kemitraan dengan seluruh ormas keagamaan dalam optimalisasi peran para penceramah agama," katanya. Zainut juga menuturkan, pembangunan bidang agama kini menemukan momentum untuk terus berkembang. Ada banyak kebijakan pemerintah yang t...

Putusan Pengadilan Jatuhkan Vonis Kasus Korupsi di Kemenag

Susana sidang Tipikor Muafaq Wirahadi di Jakarta Pusat (Sumber: akurat.co) Majelis hakim pengadilan Tipikor , Jakarta menjatuhkan vonis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hakim memvonis penyuap mantan Ketum PPP, Romahurmuziy  ( Rommy ) dengan hukuman 2 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8). Selain pidana penjara, Majelis juga menjatuhkan denda kepada Muafaq sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan; Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Muafaq dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Kabup...

Terdakwa Kasus Suap Kemenag: Saya Menyesal

(Sumber:primocanale.it) Terdakwa kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag ), Muhammad Muafaq Wirahadi, mengaku menyesal telah memberikan dana. Diketahui; Muafaq memberi suap kepada eks Ketua Umum PPP,  Romahurmuziy (Romy), Anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer, dan sejumlah pihak setelah dirinya dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Hal itu diungkapkan Muafaq di hadapan majelis hakim saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (24/7). "Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy , didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ungkapnya. Muhammad Muafaq Wirahadi (Sumber: kompas.com) Muafaq juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Saya menye...

KPK Panggil Kembali Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur

(Sumber: mediaindonesia.com) KPK kembali memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa . Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan Lukman dan Khofifah memprioritaskan hadir dan bersaksi dalam sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6). Febri mengatakan, bahwa menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Terlebih, Lukman dan Khofifah saat ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan. "Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Dan semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara, itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," k...

KPK Kembali Memanggil Menteri Agama Terkait Kasus Suap

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Sumber: Google) Tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Keterangan Lukman dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy (RMY). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Diketahui, Menag sebelumnya juga pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK, pada Rabu (8/5). Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan Menag dibutuhkan untuk berkas penyidikan tersangka RMY. Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih mendalami 4 hal.  Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya ...

Hakim Tak Kabulkan Praperadilan Romahurmuziy

(Sumber: monitor.co.id) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy alias Rommy. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Rommy untuk melawan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK atas dirinya. Ia diduga terjerat kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama ( Kemenag ). "Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5). Dalam pertimbangannya; hakim memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan KPK sah untuk dilakukan. Termasuk proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum. (Sumber: tribunnews.com) Hakim Agus juga beranggapan, sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.  Sebab, beberap...

KPK Minta Menteri Agama Bersikap Kooperatif

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Sumber: radarmalang.id) KPK berharap agar Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saefuddin , dapat bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK (7/5). Pemeriksaan terhadap Menag Lukman sendiri merupakan penjadwalan ulang. Pada pemeriksaan sebelumnya yakni tanggal 24 April 2019, yang bersangkutan berhalangan hadir. "Kami harap besok saksi (Menag) dapat memenuhi panggilan penyidik," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain diminta bersikap kooperatif, Febri juga meminta kepada Menag untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan yang ada di lingkungan kerjanya. Romahurmuziy (Sumber: detik.com) KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk salah satunya ruang kerja Menag. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan atas tersangka eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy , yang diduga sebagai calo jabatan tinggi di lingkungan Kemenag. ...

Gubernur Banten Minta Warganya Tetap Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu

Gubernur Banten, Wahidin Halim (Sumber: Google) Gubernur Banten, Wahidin Halim , mengimbau warganya tidak terhasut dengan isu penggerakan massa atau people power yang menurutnya bisa merusak keamanan. Wahidin meminta warganya untuk terus menjaga kondusifitas Banten pasca pemilu kemarin. "Terkait ada yang mengatakan isu people power itu masyarakat jangan sampai terganggu, jangan emosional, jangan sampai terjebak. Kalau ada suatu isu, tabayyun saja atau konfirmasi tentang isu tersebut," ujar Wahidin . Wahidin melakukan silaturahmi dengan para pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang aktif dalam kegiatan keagamaan, agar nantinya para tokoh dan pegawai Kemenag bisa mengajak masyarakat Banten untuk turut menjaga kondusifitas dan persatuan. Menurut Wahidin , perbedaan yang terjadi saat pemilu kemarin jangan sampai terus terbawa hingga pasca pemilu. Apalagi jika sampai merusak persatuan dan kedamaian yang sudah terjalin di Provinsi Banten selama ini. Ilustr...

Menteri Agama Dipanggil Terkait Dugaan Suap Tersangka Rommy

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Sumber: Google) KPK memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada Rabu (24/4). Menag dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019, Romahurmuziy (Rommy). "Rabu, 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain Menag, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya. Pertama, Staf Khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito; serta 2 Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal masing-masing. Mereka ialah Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag di Gedung Kemenag Jakarta pada Senin 18 Maret 2019. KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Pada Selasa (23...

Rektor UIN Alauddin Siap Jadi Saksi di KPK Jika Dibutuhkan

Musafir Pababbari (Sumber: akurat.co) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Musafir Pababbari membantah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait adanya praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama  (Kemenag). Bahkan, Musafir menyatakan siap hadir menjadi saksi di KPK untuk mengusut tuntas isu jual beli jabatan yang telah membuat citra Kampus Peradaban itu menjadi buruk. "Kalau saya diminta sebagai saksi, saya akan hadir. Saya minta kepada mahasiswa karena ini adalah gerakan moral, jadi kita harus mendukung," kata Musafir saat melakukan jumpa pers secara terbuka Gedung Rektorat UIN Alauddin, Rabu (27/3). Musafir menerangkan pernyataan Mahfud MD yang mengatakan soal guru besar UIN Jakarta, yang tidak dilantik oleh Kemenag pada pemilihan rektor 2014 lalu, bukanlah dilatarbelakangi dengan adanya penolakan Andi Faisal Bakti menolak memberikan mahar senilai Rp 5 milliar. "Ndak adalah yang jual beli jabatan. Term...

Rommy Sebut 'Pihak Lain' Rekomendasikan Haris Kepadanya

M Romahurmuziy (Sumber: Google) Rommy atau M Romahurmuziy membeberkan pihak lain yang menurutnya ikut andil dalam merekomendasikan Haris Hasanuddin dalam seleksi Kepala Kemenag Jawa Timur. Pihak lain yang dimaksud adalah Kiai Asep Saefuddin Halim selaku pimpinan sebuah pondok pesantren besar di Jatim, dan Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa. "Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan: 'Mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus," ujar Rommy mengutip kalimat yang disampaikan Khofifah padanya. Kata Rommy, Khofifah juga menyatakan bahwa dengan terpilihnya Haris, maka kerja-kerja antara Kanwil Kemenag dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan lebih lancar. Belakangan, nama yang direkomendasikan oleh Khofifah dan Kiai Asep justru terjerat sanksi administrasi. Karena, nama Haris pernah mendapat sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang pada Agustus 2016. Bahkan, KASN (Komisi Aparatur Sipil Ne...

Rektor UINAM Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Kursi 5 Miliar

Rektor UIN Alauddin Makassar, Musafir Pababbari (Sumber: Google) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin , Musafir Pababbari, membantah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, terkait dugaan adanya praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag ). "Saya ingin klarifikasi pernyataan yang mengutip pernyataan Pak Mahfud MD yang dikutip oleh media bahwa nilai kursi rektor 5 miliar, itu pernyataan ngawur," kata Musafir. Musafir menerangkan, sebelum dilantik sebagai rektor UIN Alauddin Makassar oleh Kemenag pada  2015, dia menjadi ketua tim pemenangan Andi Faisal Bakti. Kala itu, sejatinya Andi Faisal Bakti telah terpilih sebagai rektor di UIN Alauddin . Namun Kemenag justru menolak melantik guru besar UIN Jakarta itu dan lebih memilih melantik Musafir Pababbari sebagai rektor UIN Alauddin periode 2015-2019. "Waktu itu saya sebagai ketua tim pemenangan Andi Faisal. Setelah Andi Faisal gagal dilantik oleh Menag, kemudia...

KPK Membuka Kemungkinan Akan Memanggil Menteri Agama

Juru bicara KPK, Febri Diyansyah (Sumber: antaranews.com) KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin , sebagai saksi kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. "Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan bagi kepentingan penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut kapan pemanggilan akan dilakukan. "Nanti diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," ucapnya. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Sumber: kompas.com) KPK menggeledah ruang kerja Lukman di Gedung Kementerian Agama  dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat. Ia mengatakan, uang pecahan rupiah yang disita senilai ratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar Amerika Serikat masih dihitung tim yang berada di lokasi. ...

Kantor Kemenag dan PPP Diperiksa KPK Mengait Soal Kasus Suap

(Sumber: Google) KPK menggeledah kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag RI  Tahun 2018-2019. "Siang ini dalam rangka penyidikan, tim disebar di kantor Kementerian Agama dan kantor PPP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menyatakan bahwa proses penggeledahan pada 2 kantor tersebut saat ini masih berjalan. "Kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," ucap Febri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Sumber: Google) Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena pihaknya menduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima suap adalah anggota DPR periode 20...