(Sumber: monitor.co.id) |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy alias Rommy.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Rommy untuk melawan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK atas dirinya. Ia diduga terjerat kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag).
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5).
Dalam pertimbangannya; hakim memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan KPK sah untuk dilakukan. Termasuk proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum.
(Sumber: tribunnews.com) |
Hakim Agus juga beranggapan, sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan. Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara.
Salah satunya terkait dengan proses pemberian goodie bag hitam senilai Rp 50 juta kepada Rommy yang disebut tim Rommy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Rommy sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan dipastikan akan berlanjut.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar