Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label jual beli jabatan

Terdakwa Kasus Suap Kemenag: Saya Menyesal

(Sumber:primocanale.it) Terdakwa kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag ), Muhammad Muafaq Wirahadi, mengaku menyesal telah memberikan dana. Diketahui; Muafaq memberi suap kepada eks Ketua Umum PPP,  Romahurmuziy (Romy), Anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer, dan sejumlah pihak setelah dirinya dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Hal itu diungkapkan Muafaq di hadapan majelis hakim saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (24/7). "Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy , didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ungkapnya. Muhammad Muafaq Wirahadi (Sumber: kompas.com) Muafaq juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Saya menye...

KPK Panggil Kembali Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur

(Sumber: mediaindonesia.com) KPK kembali memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin serta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa . Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan Lukman dan Khofifah memprioritaskan hadir dan bersaksi dalam sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6). Febri mengatakan, bahwa menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Terlebih, Lukman dan Khofifah saat ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan. "Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Dan semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara, itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," k...

Hakim Tak Kabulkan Praperadilan Romahurmuziy

(Sumber: monitor.co.id) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy alias Rommy. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Rommy untuk melawan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK atas dirinya. Ia diduga terjerat kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama ( Kemenag ). "Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5). Dalam pertimbangannya; hakim memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan KPK sah untuk dilakukan. Termasuk proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum. (Sumber: tribunnews.com) Hakim Agus juga beranggapan, sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.  Sebab, beberap...

Rektor UIN Alauddin Siap Jadi Saksi di KPK Jika Dibutuhkan

Musafir Pababbari (Sumber: akurat.co) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Musafir Pababbari membantah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait adanya praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama  (Kemenag). Bahkan, Musafir menyatakan siap hadir menjadi saksi di KPK untuk mengusut tuntas isu jual beli jabatan yang telah membuat citra Kampus Peradaban itu menjadi buruk. "Kalau saya diminta sebagai saksi, saya akan hadir. Saya minta kepada mahasiswa karena ini adalah gerakan moral, jadi kita harus mendukung," kata Musafir saat melakukan jumpa pers secara terbuka Gedung Rektorat UIN Alauddin, Rabu (27/3). Musafir menerangkan pernyataan Mahfud MD yang mengatakan soal guru besar UIN Jakarta, yang tidak dilantik oleh Kemenag pada pemilihan rektor 2014 lalu, bukanlah dilatarbelakangi dengan adanya penolakan Andi Faisal Bakti menolak memberikan mahar senilai Rp 5 milliar. "Ndak adalah yang jual beli jabatan. Term...

Rektor UINAM Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Kursi 5 Miliar

Rektor UIN Alauddin Makassar, Musafir Pababbari (Sumber: Google) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin , Musafir Pababbari, membantah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, terkait dugaan adanya praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag ). "Saya ingin klarifikasi pernyataan yang mengutip pernyataan Pak Mahfud MD yang dikutip oleh media bahwa nilai kursi rektor 5 miliar, itu pernyataan ngawur," kata Musafir. Musafir menerangkan, sebelum dilantik sebagai rektor UIN Alauddin Makassar oleh Kemenag pada  2015, dia menjadi ketua tim pemenangan Andi Faisal Bakti. Kala itu, sejatinya Andi Faisal Bakti telah terpilih sebagai rektor di UIN Alauddin . Namun Kemenag justru menolak melantik guru besar UIN Jakarta itu dan lebih memilih melantik Musafir Pababbari sebagai rektor UIN Alauddin periode 2015-2019. "Waktu itu saya sebagai ketua tim pemenangan Andi Faisal. Setelah Andi Faisal gagal dilantik oleh Menag, kemudia...

Diduga Ada Jual Beli Jabatan, Anis Imbau untuk Melaporkan Kasus Tersebut

(Sumber: Google) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan , didesak menyeleksi ulang 1.125 pejabat yang baru dilantik karena adanya dugaan jual beli jabatan oleh oknum.  Sugiyanto, Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), mengatakan seleksi ulang diperlukan untuk membuktikan dugaan jual beli jabatan sebagai isu saja. "Tapi sebelum diseleksi bentuk terlebih dahulu tim investigasi independen untuk melacak dugaan itu," katanya. Dalam tim independen tersebut, semua pihak yang berkompeten terlibat, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sugiyanto mengakui, saat ini pemprov memiliki Posko Pelaporan Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI Jakarta yang ada di seluruh kantor Inspektorat. Tapi keberadaan UPPL tersebut tidak akan efektif. Gembong Warsono, anggota Komisi DPRD DKI Jakarta sepakat dengan usul tersebut.  "Boleh saja. Tapi kami sebagai dewan akan melakukan klarifikasi menyangkut isu yang makin santer itu, ...