Musafir Pababbari (Sumber: akurat.co) |
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Musafir Pababbari membantah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait adanya praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Bahkan, Musafir menyatakan siap hadir menjadi saksi di KPK untuk mengusut tuntas isu jual beli jabatan yang telah membuat citra Kampus Peradaban itu menjadi buruk.
"Kalau saya diminta sebagai saksi, saya akan hadir. Saya minta kepada mahasiswa karena ini adalah gerakan moral, jadi kita harus mendukung," kata Musafir saat melakukan jumpa pers secara terbuka Gedung Rektorat UIN Alauddin, Rabu (27/3).
Musafir menerangkan pernyataan Mahfud MD yang mengatakan soal guru besar UIN Jakarta, yang tidak dilantik oleh Kemenag pada pemilihan rektor 2014 lalu, bukanlah dilatarbelakangi dengan adanya penolakan Andi Faisal Bakti menolak memberikan mahar senilai Rp 5 milliar.
"Ndak adalah yang jual beli jabatan. Termasuk mahar Rp 5 milliar itu nda ada," terangnya.
Meski begitu, Musafir mengaku apa yang telah disampaikan oleh Mahfud MD tentang adanya jual beli jabatan di Kemenag bukan hanya menyinggung UIN Alauddin Makassar saja, tapi juga UIN yang lain yang berada di Indonesia.
(Sumber: medcom.id) |
Namun Musafir menganggap pernyataan Mahfud MD yang sempat menghebohkan publik tersebut, sama sekali tidak pernah terjadi di kalangan kampusnya.
Apalagi pernyataan Mahfud MD tersebut lebih spesifik kepada Kemenag, bukan ke lingkup UIN Alauddin Makassar.
"Tapi karena itu memberi contoh di Andi Faisal dengan memberikan pernyataan, bahwa apa yang disampaikan oleh Mahfud MD itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," jelasnya.
Musafir menuturkan, saat ini pihaknya hanya dapat melakukan klarifikasi untuk membantah pernyataan Mahfud MD yang telah membawa kegaduhan.
"Ini kan baru disampaikan lewat media, jadi kita menjawabnya dulu lewat media. Tapi kalau suatu saat itu harus diselesaikan lewat jalur hukum, ya kita tidak masalah," tuturnya.
Selain itu, kata Musafir, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan terhadap beberapa pimpinan Kampus UIN lainnya untuk membahas aturan PMA Nomor 68 Tahun 2015 yang dianggap dapat membuka jalan terjadinya praktik jual beli jabatan di Kemenag.
"Jadi PMA 68 itu akan direvisi itu, kalau tidak direvisi ya dicopot," tutupnya.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar