Langsung ke konten utama

Rektor UINAM Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Kursi 5 Miliar

Rektor UIN Alauddin Makassar, Musafir Pababbari (Sumber: Google)

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Musafir Pababbari, membantah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, terkait dugaan adanya praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya ingin klarifikasi pernyataan yang mengutip pernyataan Pak Mahfud MD yang dikutip oleh media bahwa nilai kursi rektor 5 miliar, itu pernyataan ngawur," kata Musafir.

Musafir menerangkan, sebelum dilantik sebagai rektor UIN Alauddin Makassar oleh Kemenag pada  2015, dia menjadi ketua tim pemenangan Andi Faisal Bakti.

Kala itu, sejatinya Andi Faisal Bakti telah terpilih sebagai rektor di UIN Alauddin. Namun Kemenag justru menolak melantik guru besar UIN Jakarta itu dan lebih memilih melantik Musafir Pababbari sebagai rektor UIN Alauddin periode 2015-2019.

"Waktu itu saya sebagai ketua tim pemenangan Andi Faisal. Setelah Andi Faisal gagal dilantik oleh Menag, kemudian diperintahkan untuk pemilihan ulang," kata dia.

"Maka saya terpilih sebagai rektor yang dipilih oleh senat dan selanjutnya dilantik oleh Menteri," Musafir menambahkan.

Mahfud MD (Sumber: jitunews.com)

Musafir menjelaskan kegagalan Andi Faisal Bakti menjabat sebagai rektor di kampus peradaban tersebut bukan disebabkan adanya aturan yang tiba-tiba diterapkan UIN Alauddin pada saat pemilihan calon rektor.

Aturan yang menyatakan seseorang baru boleh menjabat sebagai rektor, apabila telah mengabdi selama 6 bulan di UIN Alauddin Makassar sama sekali tidak pernah diterapkan.

"Tidak ada aturan seperti itu sebagai syarat calon rektor yang dibuat oleh UIN. Saya kan ketua timnya Prof. Faisal waktu itu," kata dia.

"Calon rektor boleh orang luar UIN Alauddin. Dan Prof. Faisal dosen di UIN Jakarta," dia menambahkan.

Perseturuan Andi Faisal Bakti dan Kemenag berlanjut sampai pengadilan. Namun yang menjadi pokok persoalan saat itu bukanlah adanya aturan pengabdian 6 bulan tersebut.

"Yang membuat Prof. Faisal menggugat di PTUN itu karena ketika pemilihan, Faisal menang tapi tidak quorum," kata dia.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati