Langsung ke konten utama

Rommy Sebut 'Pihak Lain' Rekomendasikan Haris Kepadanya

M Romahurmuziy (Sumber: Google)

Rommy atau M Romahurmuziy membeberkan pihak lain yang menurutnya ikut andil dalam merekomendasikan Haris Hasanuddin dalam seleksi Kepala Kemenag Jawa Timur.

Pihak lain yang dimaksud adalah Kiai Asep Saefuddin Halim selaku pimpinan sebuah pondok pesantren besar di Jatim, dan Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa.

"Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan: 'Mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus," ujar Rommy mengutip kalimat yang disampaikan Khofifah padanya.

Kata Rommy, Khofifah juga menyatakan bahwa dengan terpilihnya Haris, maka kerja-kerja antara Kanwil Kemenag dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan lebih lancar.

Belakangan, nama yang direkomendasikan oleh Khofifah dan Kiai Asep justru terjerat sanksi administrasi. Karena, nama Haris pernah mendapat sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang pada Agustus 2016. Bahkan, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga angkat suara bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat promosi jabatan.

(Sumber: gatra.com)

Rekomendasi nama Haris pun akhirnya berujung rasuah sehingga melibatkan orang nomor satu di PPP ini menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, 2 tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati