Langsung ke konten utama

Putusan Pengadilan Jatuhkan Vonis Kasus Korupsi di Kemenag

Susana sidang Tipikor Muafaq Wirahadi di Jakarta Pusat (Sumber: akurat.co)

Majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hakim memvonis penyuap mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Rommy) dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Selain pidana penjara, Majelis juga menjatuhkan denda kepada Muafaq sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan; Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Muafaq dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq Wirahadi (Sumber: tirto.id)

"Untuk hal yang meringankan; terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Hariono.

Dalam perkara ini, Majelis meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum PPP, Rommy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta.

Selain itu, Muafaq juga diyakini memberi uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Majelis hakim juga meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati