Joko Driyono dalam sidang pada Selasa (23/7) (Sumber: akurat.co) Terdakwa kasus perusakan barang bukti perkara pengaturan skor, Djoko Driyono ( Jokdri ), divonis penjara 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/7). "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Joko Driyono dihukum 2,5 tahun penjara. Usai memvonis Joko Driyono , Kartim mengatakan bahwa mantan Plt Ketum PSSI ini berhak menerima atau melakukan banding sesuai prosedur hukum. "Setelah itu, Anda punya hak untuk menerima atau pikir-pikir. Atau saudara bila tidak sependapat dengan majelis hakim maka saudara bisa melakukan usaha banding," ujar Kartim. (Sumber: Google) Joko Driyono dan penasihat hukumnya yang kemudian berdiskusi menyatakan pi...