Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label vonis penjara

Hakim Putuskan Jokdri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Joko Driyono dalam sidang pada Selasa (23/7) (Sumber: akurat.co) Terdakwa kasus perusakan barang bukti perkara pengaturan skor, Djoko Driyono ( Jokdri ), divonis penjara 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/7). "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Joko Driyono dihukum 2,5 tahun penjara. Usai memvonis Joko Driyono , Kartim mengatakan bahwa mantan Plt Ketum PSSI ini berhak menerima atau melakukan banding sesuai prosedur hukum. "Setelah itu, Anda punya hak untuk menerima atau pikir-pikir. Atau saudara bila tidak sependapat dengan majelis hakim maka saudara bisa melakukan usaha banding," ujar Kartim. (Sumber: Google) Joko Driyono dan penasihat hukumnya yang kemudian berdiskusi menyatakan pi...

Putusan Hakim Tetapkan Vonis 9 Tahun Penjara pada Steve Emmanuel

(Sumber: pikiran-rakyat.com) Sidang putusan dalam kasus narkotika yang menimpa Steve Emmanuel telah selesai berlangsung. Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong. Steve divonis 9 tahun karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara," kata Erwin Djong saat membacakan putusan. Steve Emmanuel (Sumber: grid.id) Tak hanya penjara 9 tahun, Steve juga harus membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika tidak membayar denda tersebut, maka mantan suami Andi Soraya itu harus menggantinya dengan penjara 3 bulan. "Denda sebesar Rp 1 Miliar, jika terdakwa tidak membayar maka harus menggantinya dengan hukuman penjara 3 bulan. Biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dibebankan kepada terdakw...

Wakil Ketua DPR Didakwa 6 Tahun Penjara

(Sumber: disdikbudacehbesar.org) Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan " fee " atas pengurusan dana alokasi khusus  ( DAK ) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya ditahan selama 8 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan...

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Terima Putusan Hakim

(Sumber: nawacitapost.com) Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila . Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim terkait Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/6). "Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?" tanya Hakim Ketua, Dwi Purwadi. Vanessa memilih untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang. Usai diskusi singkat, Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa. Dia langsung menyatakan terima putusan ini. "Iya, saya terima," kata Vanessa singkat. Putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu, yakni 6 bulan penjara. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu. Vanessa Angel (Sumber: bbci.co.uk) Vanes...