Joko Driyono dalam sidang pada Selasa (23/7) (Sumber: akurat.co) |
Terdakwa kasus perusakan barang bukti perkara pengaturan skor, Djoko Driyono (Jokdri), divonis penjara 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/7).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Joko Driyono dihukum 2,5 tahun penjara.
Usai memvonis Joko Driyono, Kartim mengatakan bahwa mantan Plt Ketum PSSI ini berhak menerima atau melakukan banding sesuai prosedur hukum.
"Setelah itu, Anda punya hak untuk menerima atau pikir-pikir. Atau saudara bila tidak sependapat dengan majelis hakim maka saudara bisa melakukan usaha banding," ujar Kartim.
(Sumber: Google) |
Joko Driyono dan penasihat hukumnya yang kemudian berdiskusi menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan JPU, Sigit Hendardi. Dengan demikian, vonis itu belum berkekuatan hukum.
"Karena JPU dan terdakwa bersama penasihat hukum masih pikir-pikir, maka vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sidang ini dinyatakan selesai dan sidang ini ditutup," Kartim menuntaskan.
Joko Driyono dituntut 2,6 tahun penjara oleh JPU pada Kamis (4/7) lalu. Tuntutan itu terkait perusakan barang bukti skandal pengaturan skor. Sidang tuntutan itu sebelumnya ditunda 2 kali.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Jokdri melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan bahwa Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar