Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Joko Driyono

Hakim Putuskan Jokdri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Joko Driyono dalam sidang pada Selasa (23/7) (Sumber: akurat.co) Terdakwa kasus perusakan barang bukti perkara pengaturan skor, Djoko Driyono ( Jokdri ), divonis penjara 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/7). "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Joko Driyono dihukum 2,5 tahun penjara. Usai memvonis Joko Driyono , Kartim mengatakan bahwa mantan Plt Ketum PSSI ini berhak menerima atau melakukan banding sesuai prosedur hukum. "Setelah itu, Anda punya hak untuk menerima atau pikir-pikir. Atau saudara bila tidak sependapat dengan majelis hakim maka saudara bisa melakukan usaha banding," ujar Kartim. (Sumber: Google) Joko Driyono dan penasihat hukumnya yang kemudian berdiskusi menyatakan pi...

Mundurnya Jokdri Membuat Sebagian Pengurus PSSI Terpukul

Joko Driyono (Sumber: medcom.id) Ditangkapnya Joko Driyono ( Jokdri ) oleh Satgas Anti Mafia Bola  menjadi sebuah kabar yang sangat menggembirakan bagi para pecinta sepakbola nasional. Langkah ini menjadi bukti akan keseriusan pihak kepolisian dalam membantu sepakbola nasional membersihkan praktik kecurangan yang selama ini menjalar. Tapi entah kenapa, sebagian dari pengurus PSSI justru merasa terpukul dengan ditangkapnya Jokdri . Salah satunya adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yunus Nusi. (Sumber: ytimg.com) Yunus Nusi yang inisialnya sempat disebut-sebut ikut terlibat dalam pengaturan skor oleh salah satu narasumber yang didatangkan dalam acara Mata Najwa, mengaku kalau penangkapan Jokdri cukup memberikan dampak pada roda organisasi. Salah satu tantangan sepeninggal Jokdri , menurut Yunus, adalah mencari sumber dana untuk menjalankan semua program yang telah disusun. PSSI memang telah mencanangkan berbagai program baik teknis maupun org...

Joko Driyono Resmi Ditahan Polri

Joko Driyono (Sumber: akurat.co/) Joko Driyono selaku Pelaksana Tugas (Plt)  PSSI  resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola  pada Senin (25/3). Penahanan terhadap Joko Driyono dilakukan setelah Satgas melakukan gelar perkara usai pemeriksaan. "Ya, Joko Driyono ditahan Polda Metro Jaya per hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola , Brigadir Jendral (Brigjen) Hendro Pandowo. Sebelumnya, Joko Driyono mangkir 2 kali dari panggilan Satgas. Ia seharusnya diperiksa pada tanggal 18 Maret dan 21 Maret lalu. Ia baru memenuhi panggilan pada hari ini. Diketahui, kasus pengaturan skor di sepakbola tanah air mulai didalami Polri sejak Desember lalu. Dalam proses itu, Joko Driyono ikut diseret karena diketahui berupaya menghilangkan barang bukti. "Dari hasil pemeriksaan saksi itu bahwa barang bukti yang kami ambil kemudian saudara Joko Driyono memerintahkan kepada 3 orang, yaitu Dani, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mem...

Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Sepakbola

Joko Driyono menjalani pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola Polri di Polda Metro Jaya (Sumber: akurat.co) Satuan petugas (satgas)  Anti Mafia Bola resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono , sebagai tersangka dugaan pengaturan pertandingan ( macth fixing ) dalam kasus sepakbola tanah air. Setelah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung mengirim surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri. "Malam ini sudah dikirim sudah dikirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama saudara Joko Driyono ," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, juga membenarkan status Joko Driyono .  "Ya, sudah jadi tersangka," kata Argo. Sebelumnya, pada Kamis (14/2) malam, tim Satgas Anti Mafia Bola menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna Tower 9. Polisi mengambi...