(Sumber: pikiran-rakyat.com) |
Sidang putusan dalam kasus narkotika yang menimpa Steve Emmanuel telah selesai berlangsung. Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong.
Steve divonis 9 tahun karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara," kata Erwin Djong saat membacakan putusan.
Steve Emmanuel (Sumber: grid.id) |
Tak hanya penjara 9 tahun, Steve juga harus membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika tidak membayar denda tersebut, maka mantan suami Andi Soraya itu harus menggantinya dengan penjara 3 bulan.
"Denda sebesar Rp 1 Miliar, jika terdakwa tidak membayar maka harus menggantinya dengan hukuman penjara 3 bulan. Biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dibebankan kepada terdakwa," jelas hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Steve dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut diambil, karena Steve terbukti bersalah.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar