Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. |
Plt (pelaksana tugas) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim menyetujui besaran hitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019 sebesar Rp2.662.025,63.
Angka tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.
"UMP Riau tahun 2019 sudah diharmonisasi oleh Biro Hukum. Semua sudah oke dan tadi sudah saya tanda tangani SK penetapannya," ujarnya.
Setelah ditetapkan, maka awal November 2018 mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada masyarakat.
"Pengumuman awal bulan depan, yang jelas penetapan UMP semua sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Karena penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan perhitungan PP 75 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana pola pengitungannya menggabungkan inflasi dan kondisi ekonomi daerah," katanya.
Sumber: Google |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Rasidin Siregar mengatakan SK penetapan yang sudah diteken Plt gubernur, sudah dikirim ke kabupaten dan kota se-Riau.
"SK itu sebagai acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," kata dia.
Besaran UMP Rp2,66 juta lebih ini akan menjadi pijakan bagi kabupaten dan kota yang ada di Riau untuk merumuskan upah minimum kabupaten dan kota. Dengan metode dan pola sama, yaitu berdasarkan hitungan inflasi dan kondisi ekonomi daerah. Besaran UMP tersebut efektif berlaku 2019 nanti.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar