Langsung ke konten utama

Cawapres Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Beliau


Calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin dituduh melanggar aturan kampanye oleh Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM).

Beliau pun memberikan klarifikasi terkait laporan yang diduga melanggar aturan kampanye tersebut. Yang dipermasalahkan disini adalah janji akan membagikan sertifikat tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi.

"Bukan (janji) saya, program yang dibangun pemerintah, Pak Jokowi, ada yang namanya redistribusi aset," ujarnya Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut beliau, itu adalah tanah negara yang masih sisa, yang dulu diberikan kepada konglomerat. Sehingga lahan yang belum disertifikasi dapat dimanfaatkan masyarakat. Ia meyakini bahwa hal tersebut bukanlah kewenangannya.

Ma'ruf Amin menegaskan, dirinya tidak pernah berjanji membagi lahan kepada masyarakat Banyuwangi.

"Ya bukan saya lah. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah paham lah," tandasnya.

(Sumber: Google)

Sebelumnya, TAMAM melaporkan Ma'ruf Amin ke Bawaslu karena dinilai melanggar aturan kampanye. Pelaporan tersebut terkait janji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11).

"Janji daripada Kiai Ma'ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu," kata Kasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati