Langsung ke konten utama

KPK Pertimbangkan Penahanan Taufik Gunawan

Taufik Kurniawan (Sumber: Akurat.co)

Status penahanan atas Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, tengah dipertimbangkan oleh KPK. Dirinya telah memenuhi panggilan atas kasus korupsi yang menjeratnya terkait suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pertimbangan dilakukan berdasarkan kooperatif atau tidaknya selama menjalani proses hukum di KPK. 

"Nanti penyidik akan memberikan Saran ke pimpinan seperti apa,namun pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa, pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Saut masih enggan berspekulasi terkait langkah apa yang akan diambil pihaknya atas Taufik. Terlebih pemeriksaan atas politisi PAN itu saat ini masih berlangsung di KPK. 

Dilihat dari perjalanan kasus ini, Taufik sempat 2 kali mangkir dari pemeriksaan di KPK yang digelar pada Kamis (1/11) kemarin dan Kamis (25/10) pekan lalu. 


KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

KPK menduga Taufik telah menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. 

Atas perbuatannya tersebut, Taufik pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati